Kepala PPA Kejagung RI Hadir Saat Eksekusi Pemusnahan 6 Kapal Asing Di Batam

Batam, LPC
Tim eksekutor Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam pada hari Rabu (04/03/2021) kembali melakukan eksekusi pemusnahan 6 (enam) kapal asing yang terdiri dari 5 kapal asal Vietnam dan 1 kapal berbendera Malaysia di Perairan Pulau Galang Baru.
Keenam kapal yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan dan dihancurkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi pemusnahan ini adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Eksekusi putusan pengadilan ini didukung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115). Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan Illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan Kepala PPA (Pusat Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung RI ELAN SUHERLAN, SH.MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau HARI SETIYONO, SH.MH. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) ANTAM NOVAMBAR, Kepala Kejaksaan Negeri Batam POLIN OKTAVIANUS, SH,.MH serta pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Negeri Batam dan PSDKP Pangkalan Batam.
Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia”, terang Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, ELAN SUHERLAN.
Sekretaris Jenderal KKP, ANTAM NOVAMBAR menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing. ANTAM menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri TRENGGONO, KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing. “Diharapkan penenggelaman ini memberikan deterrent effect bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita”, tegas ANTAM.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa penenggalaman ini dilaksanakan bukan dengan cara diledakkan namun dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat sehingga dapat tenggelam sampai dasar perairan. Dengan cara tersebut diharapkan dampak kerusakan lingkungan dapat dicegah. “Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan”, ungkap Hari Setiyono.***
Kegiatan berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.
Warga Surabaya dan Sidoarjo Kompak Angkat Kisah Haru Silaturahmi Adies Kadir di Media Sosial
Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.
Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI dan Perwakilan Masyarakat, PT KPI Tegaskan Komitmen Penanggulangan Pasca Kejadian dan Pelaksanaan Bufferzone
Kota Dumai (Riau), LPC Kilang Pertamina Dumai menegaskan komitmennya.
Inovasi Sang Putri di Tengah Karhutla Mendera
Oleh : Syafriwan NasutionKATA inovasi dalam Kamus Besar Bahasa Ind.
Rumor Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia dan Ujian Kebebasan Pers
Oleh: Mahmud Marhaba (Ketua Dewan Pimpinan Pusat PJS)Ja.
Pelantikan Menteri dan Wamen Haji: PJS Siap Kawal Transparansi dan Pelayanan Umat
Jakarta, LPCPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin.
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Jakarta, LPCDewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) melaku.